Perkuat Integritas Calon Praktisi Hukum Kejati Sulsel Bekali Anggota PERMAHI dengan Materi Kode Etik Jaksa
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memenuhi permohonan dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Makassar untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) XV di Gedung LPTQ SULSEL, Sabtu (11/10/2025).
Kehadiran Kejati Sulsel merupakan wujud komitmen lembaga dalam mendukung pengembangan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pembangunan kesadaran hukum masyarakat. Materi yang dibawakan dalam sesi tersebut adalah "KODE ETIK PROFESI JAKSA: KEJATI SULSEL".
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan materi ini penting bagi anggota PERMAHI untuk mengenalkan terkait profesi jaksa yang punya tugas penegakan hukum.
"Jaksa bukan sekadar penuntut perkara, melainkan penjaga keadilan, pelindung kepentingan umum, dan pengawal supremasi hukum," kata Soetarmi.
Lebih lanjut, materi tersebut menguraikan secara mendalam dasar hukum profesi Jaksa, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Nilai-nilai inti profesi yang harus dipegang teguh, yakni Tri Krama Adhyaksa—yang terdiri dari Satya (kesetiaan dan kejujuran), Adhi (kesempurnaan dalam bertugas), dan Wicaksana (kearifan dan kecermatan dalam bertindak)," jelas Soetarmi.
Partisipasi Kejati Sulsel dalam MAPERCA XV PERMAHI Makassar ini menunjukkan peran aktif Kejaksaan dalam mencetak kader profesi hukum yang memahami dan menjunjung tinggi integritas sejak dini. Hal ini sejalan dengan komitmen Kejati Sulsel untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan menjunjung kehormatan profesi.