Konsolidasi SPI Tahun 2025 Kejati Sulsel Siap Laksanakan Arahan Jamwas Terkait Kualitas Pelayanan Publik
KEJATI SULSEL, Makassar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel), Robert M. Tacoy, didampingi oleh Asisten Pembinaan (Asbin) Abdillah, bersama jajaran Bidang Pengawasan, mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Internal dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 secara daring, di Kejati Sulsel, Senin (13/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), Didik Farhan, mewakili Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang memberikan pengarahan utama.
Dalam arahannya, Plt. Sesjamwas menyampaikan bahwa SPI merupakan inisiasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Didik Farhan menekankan pentingnya pemasangan barcode di seluruh unit layanan, khususnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), agar masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pengalaman mereka dalam menerima layanan Kejaksaan, terutama terkait penyelesaian aduan dan laporan yang masuk.
Plt. Sesjamwas juga dengan tegas mengingatkan bahwa hasil SPI yang kurang maksimal akan berdampak signifikan pada kredibilitas Kejaksaan di mata publik, yang secara otomatis akan memengaruhi tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
"Integritas bukanlah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan. Buktikan bahwa Kejaksaan bukan hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Didik Farhan.
Menutup arahannya, Jamwas melalui Plt. Sesjamwas memberikan tiga perintah utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan, yaitu:
* Melakukan pemetaan risiko integritas secara menyeluruh.
* Memperkuat sistem pengawasan internal di setiap pelayanan publik.
* Menerapkan prinsip transparansi maksimal dalam setiap pelayanan Kejaksaan.
Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, menyatakan kesiapan jajaran Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti seluruh arahan tersebut demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan integritas institusi.